Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Biaya Penerbitan SKCK

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri (PNBP), biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).