PROSES PENERBITAN SKCK BARU DAN PERPANJANGAN
Proses penerbitan perpanjangan SKCK :
1. Pemohon memiliki SKCK lama yang masih berlaku;
2. Membawa persyaratan fc. KTP, fc. KK, fc. Akta Kelahiran, fc. SKCK lama dan pas foto 4x6 warna merah 5 lembar;
3. Menyerahkan persyaratan tersebut ke loket 2 pelayanan skck polresta yogyakarta dan pembayaran pnbp rp 30.000;
4. Proses pengecekan data kriminal dan organisasi terlarang dilanjutkan penerbitan skck;
5. SKCK terbit.
Penerbitan SKCK yang telah registrasi online:
1. Pemohon mendownload aplikasi polri superapp di playdtore/appstore, daftar, log in dan kemudian pilih menu skck, kemudian ajukan skck dan ikuti petunjuk selanjutnya;
2. Pemohon menyerahkan hasil registrasi online (berupa barcode) kepada petugas beserta data pendukung seperti fc. KTP, fc. KK, fc. Akte Kelahiran, rumus sidik jari dan pas foto 4x6 warna merah 5 lembar, serta bukti pembayaran apabila telah dilakukan pembayaran secara online/briva;
3. Proses scan barcode dan rangkaian penerbitan skck dengan alat yang sudah tersedia;
4. SKCK terbit dan diberikan kepada pemohon.
Penerbitan SKCK bagi yang ber-ktp luar kota yogyakarta:
1. Wajib registrasi secara online;
2. Memiliki surat keterangan domisili sementara minimal dari kelurahan setempat;
3. Domisili di wilayah kota yogyakarta minimal 1 tahun;
4. Melengkapi persyaratan skck lain pada umumnya;
5. Proses selanjutnya sebagaimana proses SKCK online.