PROSES PENERBITAN SKCK BARU DAN PERPANJANGAN
Proses penerbitan perpanjangan SKCK :
1.	Pemohon memiliki SKCK lama yang masih berlaku;
2.	Membawa persyaratan fc. KTP, fc. KK, fc. Akta Kelahiran, fc. SKCK lama dan pas foto 4x6 warna merah 5 lembar;
3.	Menyerahkan persyaratan tersebut ke loket 2 pelayanan skck polresta yogyakarta dan pembayaran pnbp rp 30.000;
4.	Proses pengecekan data kriminal dan organisasi terlarang dilanjutkan penerbitan skck;
5.	SKCK terbit.
Penerbitan SKCK yang telah registrasi online:
1.	Pemohon mendownload aplikasi polri superapp di playdtore/appstore, daftar, log in dan kemudian pilih menu skck, kemudian ajukan skck dan ikuti petunjuk selanjutnya;
2.	Pemohon menyerahkan hasil registrasi online (berupa barcode) kepada petugas beserta data pendukung seperti fc. KTP, fc. KK, fc. Akte Kelahiran, rumus sidik jari dan pas foto 4x6 warna merah 5 lembar, serta bukti pembayaran apabila telah dilakukan pembayaran secara online/briva;
3.	Proses scan barcode dan rangkaian penerbitan skck dengan alat yang sudah tersedia;
4.	SKCK terbit dan diberikan kepada pemohon.
Penerbitan SKCK bagi yang ber-ktp luar kota yogyakarta:
1.	Wajib registrasi secara online;
2.	Memiliki surat keterangan domisili sementara minimal dari kelurahan setempat;
3.	Domisili di wilayah kota yogyakarta minimal 1 tahun;
4.	Melengkapi persyaratan skck lain pada umumnya;
5.	Proses selanjutnya sebagaimana proses SKCK online.


.jpeg)